
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PW sebagai tersangka. PW selaku Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, periode 2009-2014, diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pelaksanaan pembuatan rancangan peraturan daerah dan pelaksanaan peraturan daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.
Atas perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers