Jakarta, 28 Juni 2013. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma,
Provinsi Bengkulu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
tersangka PW (Anggota DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu periode
2009-2014) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah
Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan PW sebagai tersangka. PW selaku Anggota DPRD Kabupaten
Seluma, Provinsi Bengkulu, periode 2009-2014, diduga telah menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya terkait dengan pelaksanaan pembuatan rancangan peraturan
daerah dan pelaksanaan peraturan daerah mengenai pengikatan dana
anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi
hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa
lima tahun anggaran.
Atas perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers
Minggu, 30 Juni 2013
Kasus Kab. Seluma, KPK Tahan PW (Anggota DPRD)
Categories :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)